Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- FC Kartu Keluarga
- bagi WNI, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak
- bagi WNA, fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
- dokumen izin usaha atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- fotokopi KTP Suami dan Istri
- fotokopi NPWP Suami (Suami harus sudah ber-NPWP)
- mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan bermeterai menghendaki melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suami
- fotokopi KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
- formulir dibubuhi stempel lembaga.
- fotokopi Akta Pendirian
- fotokopi KTP dan NPWP Pimpinan Cabang
- fotokopi Akta Cabang atau surat penunjukkan cabang dari pusat
- fotokopi KTP dan NPWP Kepala Instansi atau Bendaharawan
- fotokopi Surat Keputusan penunjukkan sebagai Kepala Instansi atau bendaharawan
- fotokopi NPWP pusat