Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- FC Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- bagi WNI, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- bagi WNA, fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
- fotokopi KTP Suami dan Istri
- fotokopi NPWP Suami (Suami harus sudah ber-NPWP)
- formulir dibubuhi stempel lembaga.
- fotokopi KTP dan NPWP Direktur
- fotokopi KTP dan NPWP Pimpinan Cabang
- fotokopi Akta Cabang atau surat penunjukkan cabang dari pusat
- fotokopi KTP dan NPWP Kepala Instansi atau Bendaharawan
- fotokopi Surat Keputusan penunjukkan sebagai Kepala Instansi atau bendaharawan
- Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Desa yang menyatakan usaha apabila ingin mengubah status KLU.
- fotokopi Akta Perubahan terakhir (apabila terdapat perubahan pengurus)
- Surat Keterangan domisili yang menyatakan alamat baru apabila ingin mengubah alamat NPWP
- fotokopi NPWP pusat