Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • FC Kartu Keluarga
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • bagi WNI, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • bagi WNA, fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
  • fotokopi KTP Suami dan Istri
  • fotokopi NPWP Suami (Suami harus sudah ber-NPWP)
  • formulir dibubuhi stempel lembaga.
  • fotokopi KTP dan NPWP Direktur
  • fotokopi KTP dan NPWP Pimpinan Cabang
  • fotokopi Akta Cabang atau surat penunjukkan cabang dari pusat
  • fotokopi KTP dan NPWP Kepala Instansi atau Bendaharawan
  • fotokopi Surat Keputusan penunjukkan sebagai Kepala Instansi atau bendaharawan
  • Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Desa yang menyatakan usaha apabila ingin mengubah status KLU.
  • fotokopi Akta Perubahan terakhir (apabila terdapat perubahan pengurus)
  • Surat Keterangan domisili yang menyatakan alamat baru apabila ingin mengubah alamat NPWP
  • fotokopi NPWP pusat