Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- bagi WNI, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak
- bagi WNA, fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
- formulir dibubuhi stempel lembaga.
- fotokopi KTP dan NPWP Direktur
- fotokopi KTP dan NPWP Pimpinan Cabang
- fotokopi Akta Cabang atau surat penunjukkan cabang dari pusat
- fotokopi KTP dan NPWP Kepala Instansi atau Bendaharawan
- fotokopi Surat Keputusan penunjukkan sebagai Kepala Instansi atau bendaharawan
- fotokopi NPWP pusat
- fotokopi Akta Pendirian atau Perubahan terakhir