Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- Scan Jadwal Praktek Apoteker
- Fotocopy KTP
- Fotocopy ijazah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker
- Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki izin praktik
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Kefarmasian atau Apoteker Penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada asarana yang bersangkutan
- Asli surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Fotocopy NPWP yang tervalidasi
- Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan fotocopy KTP apabila pengurusan di wakilkan