Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • STR yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh KKI
  • Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktiknya
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Ijazah
  • Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja
  • KTP dan NPWP Asli
  • Surat izin operasional (Klinik/Rumah Sakit) / Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup (Bagi praktik perorangan)
  • Surat pernyataan membina Posyandu/UKS (Bagi praktik perorangan)
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  • Surat keterangan tidak keberatan dari Kepala Dinas Kesehatan setempat (Bagi dokter yang berstatus PNS) dan SK PNS
  • Denah ruangan dan beserta ukuran (bagi praktik prorangan)
  • Foto ruangan (bagi praktik perorangan)
  • Denah lokasi (bagi praktik perorangan)
  • Resi pencabutan surat izin penanggung jawab yang lama dari DPMPTSP apabila pergantian penanggung jawab