Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- STR yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh KKI
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktiknya
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Ijazah
- Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja
- KTP dan NPWP Asli
- Surat izin operasional (Klinik/Rumah Sakit) / Nomor Induk Berusaha (NIB)
- SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup (Bagi praktik perorangan)
- Surat pernyataan membina Posyandu/UKS (Bagi praktik perorangan)
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat keterangan tidak keberatan dari Kepala Dinas Kesehatan setempat (Bagi dokter yang berstatus PNS) dan SK PNS
- Denah ruangan dan beserta ukuran (bagi praktik prorangan)
- Foto ruangan (bagi praktik perorangan)
- Denah lokasi (bagi praktik perorangan)
- Resi pencabutan surat izin penanggung jawab yang lama dari DPMPTSP apabila pergantian penanggung jawab