Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  • Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000
  • Foto copy ijazah tenaga kesehatan
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan masih berlaku
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Fotocopy kartu tanda anggota organisasi profesi
  • Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum
  • Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya (bagi yang praktek mandiri)
  • Pas photo berwarna (latar belakang warna merah) ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Surat permohonan