Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 10.000,-
- Fotocopy SIP/STR
- Fotocopy IMB tempat praktek bagi yang praktek mandiri
- Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3(tiga) lembar
- Fotocopy bukti diri pemohon (KTP)
- Fotocopy SIPTK pertama (untuk Permohonan SIPTK yang kedua
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan bidan secara mandiri
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- bila diwakilkan
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi (LAKMI)