Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 10.000,-
  • Fotocopy SIP/STR
  • Fotocopy IMB tempat praktek bagi yang praktek mandiri
  • Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  • Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3(tiga) lembar
  • Fotocopy bukti diri pemohon (KTP)
  • Fotocopy SIPTK pertama (untuk Permohonan SIPTK yang kedua
  • Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan bidan secara mandiri
  • Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- bila diwakilkan
  • Surat Rekomendasi dari organisasi profesi (LAKMI)