Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Fotocopy Ijazah yang Dilegalisir
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Yang Memiliki Surat Izin Praktik
  • Fotokopi STRTGz
  • Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri
  • Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk
  • Rekomendasi dari PERSAGI
  • SIPTGz atau SIKTGz pertama/kedua (untuk permohonan SIPTGz atau SIKTGz yang kedua/ketiga
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah