Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS)
- Ijazah Tenaga Sanitarian
- Surat pernyataan memiliki tempat praktek di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai SIPD
- Rekomendasi dari HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) sesuai tempat praktek
- SIPTS pertama (untuk permohonan SIPTS yang kedua
- Surat permohonan