Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan
  • Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang dapat menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki
  • Menyediakan fasilita pemeliharaan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain
  • Terdapat kebutuhan kendaraan sesuai hasil evaluasi dan penetapan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek