Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- Fotocopi KTP pemohon dan yang diberi kuasa (apabila dikuasakan)
- Fotocopi bukti kepemilikan tanah ( sertifikat/ letter C) yang dilegalisir Kepala Desa diketahui Camat
- Surat Pengesahan / Pendirian Badan hukum
- Rekomendasi pemanfaatan ruang dari DPUPR
- Denah Induk / Rencana Penggunaan Tanah
- Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan
- Surat Keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Surat Pernyataan Pemohon
- Surat Kuasa bermaterai cukup untuk mengurus / menyelesaikan permohonan (apabila dikuasakan)
- Data dukung terkait (KK, PBB, Site plan , NPWP, NIB, proposal rencana kegiatan usaha, rekomendasi teknis dinas terkait)