Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Fotocopy NPWP
  • Fotokopi surat perjanjian kerjasama penyeliaan dengan dokter hewan
  • Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik dari Dinas Pertanian dan Pangan
  • Fotokopi SIPP Inseminator untuk pemohon SIPP PKb atau SIPP Keswan untuk pemohon SIPP ATR
  • Fotocopy KTP
  • Fotokopi suratrekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan (PDHI Cabang Yogyakarta)
  • Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi