Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.10.000
- Fotocopy KTP pemohon /penanggung jawab
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di cabang)
- Fotocopy denah atau gambar lokasi yang ditandatangani pemohon
- Pas Foto berwarna (3×4) 2 lembar
- Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri dan dilampiri KTP
- Bukti/ keterangan lainnya (bila diperlukan)
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli / surat keterangan waris / surat hibah / perjanjian sewa menyewa) dan fotocopy akta jual beli notaris/surat keterangan waris/ surat hibah dan atau akta perjanjian sewa menyewa oleh notaris, atau surat keterangan tidak keberatan dari pemilik