Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- Memiliki akte pendirian dan/atau perubahannya (badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum)
- Surat kuasa dari Direktur Utama (badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (perseorangan)
- Memiliki keterangan domisili usaha yang dilengkapi dengan peta/denah lokasi usaha
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bersedia mematuhi peraturan perundangan di bidang perbenihan yang berlaku
- Memiliki keterangan domisili usaha dari Kelurahan/Kecamatan setempat yang dilengkapi dengan peta/denah lokasi usaha
- Mempunyai akses terhadap penggunaan benih sumber
- Memiliki fasilitas produksi benih
- Memiliki fasilitas pengolahan benih
- Mempunyai fasilitas penyimpanan benih
- Mempunyai rencana produksi dan penyaluran benih yang dibuat setiap musim tanam dan/atau per-tahun
- Sanggup memproduksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan dan peraturan perundangan yang berlaku
- Memiliki dokumentasi data produksi dan penyaluran benih hasil produksi
- Untuk Produsen pemula sanggup mendokumentasikan data produksi dan penyaluran benih hasil produksinya