Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

  • Memiliki akte pendirian dan/atau perubahannya (badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum)
  • Surat kuasa dari Direktur Utama (badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (perseorangan)
  • Memiliki keterangan domisili usaha yang dilengkapi dengan peta/denah lokasi usaha
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bersedia mematuhi peraturan perundangan di bidang perbenihan yang berlaku
  • Memiliki keterangan domisili usaha dari Kelurahan/Kecamatan setempat yang dilengkapi dengan peta/denah lokasi usaha
  • Mempunyai akses terhadap penggunaan benih sumber
  • Memiliki fasilitas produksi benih
  • Memiliki fasilitas pengolahan benih
  • Mempunyai fasilitas penyimpanan benih
  • Mempunyai rencana produksi dan penyaluran benih yang dibuat setiap musim tanam dan/atau per-tahun
  • Sanggup memproduksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan dan peraturan perundangan yang berlaku
  • Memiliki dokumentasi data produksi dan penyaluran benih hasil produksi
  • Untuk Produsen pemula sanggup mendokumentasikan data produksi dan penyaluran benih hasil produksinya