Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian
- Memiliki Surat Keterangan Domisili
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP
- Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonantie)/ Izin gangguan