Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
- Fotocopy sertifikat
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
- Surat keterangan kehilangan SPPT dari lurah / permohonan
- FC KTP / KK atau kartu identitas lainnya
- FC SPPT tahun terakhir
- FC bukti pembayaran SPPT (2013 - tahun berjalan)
- Surat kuasa, jika dikuasakan pada pihak lain